ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Status Tersangka Wakil Ketua DPRD Bekasi Diduga Sarat Kepentingan Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 | 23:22 WIB
RS
BW
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: BW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Selasa 29 Oktober 2024. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Penetapan status tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, diduga sarat kepentingan politik. Hal ini disampaikan kuasa hukum Soleman, Siswadi, Rabu (30/10/2024).

Siswadi menyoroti penetapan tersangka dilakukan hanya 28 hari sebelum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi 2024.

Menurutnya, Soleman memiliki peran penting dalam tim pemenangan pasangan calon bupati Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja. Oleh karena itu, penetapan tersangka dianggap tidak tepat waktu dan terkesan bermotif politik.

"Diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai target operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktur?" kata Siswadi lewat keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Siswadi juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan memorandum tentang penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pilkada untuk mencegah kampanye hitam dan menjaga proses demokrasi tetap berjalan baik.

"Jaksa agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi. Siapa yang berkontestasi? Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi," ucap Siswadi.

Menurutnya, pemeriksaan dan penahanan bisa dilakukan setelah Pilbup Bekasi selesai. Soleman juga tidak akan ke mana-mana dan kooperatif.

"Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses pengitungan pilkada selesai? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua?" tegas dia.

Siswadi menyebut kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang dianggap murni sebagai hubungan perdata. Namun, kasus itu disangkakan sebagai gratifikasi sehingga Soleman ditetapkan sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT