Kasus Pelecehan di SMPN 3 Depok, Polisi Bakal Panggil Guru dan Kepsek
Jumat, 23 Mei 2025 | 13:21 WIB
Depok, Beritasatu.com - Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok berbuntut panjang. Polres Metro Depok kini tengah memeriksa guru yang dilaporkan sebagai pelaku, serta berencana memanggil kepala sekolah dan sejumlah tenaga pengajar lainnya sebagai saksi.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan korban bersama ibunya telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
“Laporan masuk kemarin dan korban langsung dimintai keterangan bersama satu orang saksi,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Dari keterangan awal, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat kegiatan pesantren kilat di sekolah pada Maret lalu. Saat itu, korban sedang berbincang dengan guru yang kini menjadi terlapor. Di situlah diduga terjadi ucapan tak senonoh dan tindakan tidak pantas yang menyasar tubuh korban.
Lebih mengejutkan, menurut pengakuan korban, kasus ini tidak hanya dialami dirinya saja. Polisi menduga jumlah korban bisa mencapai tujuh siswi yang semuanya berasal dari kelas 3. Pihak kepolisian mengimbau para korban lain segera membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diusut tuntas.
“Ya tentunya sebagai saksi nanti kami akan coba lakukan pemeriksaan, termasuk para guru yang mengetahui kejadian tersebut,” jelas Made.
Terkait alat bukti, polisi masih mengumpulkan barang bukti pendukung, termasuk hasil visum yang sudah dilakukan terhadap satu korban. “Satu korban sudah kita lakukan visum dan belum selesai hasilnya, mungkin nanti kami akan coba sampaikan,” kata Made.
Tak hanya guru terlapor, pihak kepolisian juga akan memanggil kepala sekolah dan guru-guru lain yang diduga mengetahui atau mendengar kejadian tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak sekolah diduga menyederhanakan peristiwa tersebut sebagai “kejahatan verbal”. Polisi menegaskan semua unsur yang terkait dalam laporan korban akan diperiksa tanpa pandang bulu.
“Apa pun bentuknya, jika menyangkut pelecehan terhadap anak, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Made.
Sebelumnya, seorang guru di SMPN 3 Depok dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya. Korban pelecehan seksual yang merupakan murid kelas 3 itu merekam percakapan tak pantas itu hingga viral di media sosial.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




