ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Modus Pinjam Motor Ojol, Residivis Curanmor dan HP Diciduk Polisi

Senin, 26 Mei 2025 | 16:16 WIB
FA
DM
Penulis: Fahri Ali | Editor: DM
Kapolsek Beji Kompol Josman (tengah) mengungkapkan, pihaknya meringkus residivis curanmor dan pencuri hand phone dalam sehari. Salah satu pelaku beraksi dengan meminjam motor ojek online. Warga diminta waspada.
Kapolsek Beji Kompol Josman (tengah) mengungkapkan, pihaknya meringkus residivis curanmor dan pencuri hand phone dalam sehari. Salah satu pelaku beraksi dengan meminjam motor ojek online. Warga diminta waspada. (Beritasatu.com/Fahri Ali)

Depok, Beritasatu.com - Aksi kriminal yang meresahkan warga Beji, Depok, akhirnya diungkap jajaran Polsek Beji. Dalam sehari, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan ponsel dengan modus yang berbeda oleh residivis curanmor.

Kasus pertama menimpa warga bernama Anjani, yang melaporkan kehilangan sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku merusak pagar rumah sebelum membawa kabur motor korban.

Tim Polsek Beji langsung turun ke lokasi dan mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada dua pria berinisial Z alias Panjul dan AD alias Anang.

ADVERTISEMENT

Keduanya yang merupakan aksi residivis curanmor dikenal sering mondar-mandir di permukiman warga. Mereka pun ditangkap dengan barang bukti berupa kunci motor modifikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Pencuri Ponsel Gunakan Motor Ojol Pinjaman

Masih pada hari yang sama, Polsek Beji juga membekuk pelaku pencurian ponsel berinisial MR di kawasan Curug, Tanah Baru. Uniknya, MR meminjam motor milik tetangganya yang bekerja sebagai ojek online, dengan alasan hanya ingin bermain.

Namun, motor itu justru digunakan untuk mencuri ponsel seorang wanita. MR akhirnya diringkus di rumahnya di kawasan Kembang Beji. Rekannya, berinisial R, masih buron dan tengah diburu polisi.

Sudah Pernah Dipenjara, Kini Kembali Beraksi

Kapolsek Beji Kompol Josman mengungkapkan, salah satu pelaku adalah residivis kasus pencurian serupa. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Josman terkait aksi residivis curanmor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon