Diduga Salurkan Kredit Tanpa Prosedur, BPR Bank Cirebon Digeledah
Rabu, 2 Juli 2025 | 11:09 WIB
Cirebon, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, terkait dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
BPR Bank Kota Cirebon, atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon, adalah bank perkreditan rakyat (BPR) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Cirebon.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam ini dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari. Satu per satu dokumen nasabah, terutama terkait persetujuan kredit, diperiksa secara mendetail.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya kesulitan mendapatkan dokumen asli yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus.
“Sejak penyelidikan dimulai pada Maret 2025, kami telah meminta dokumen secara resmi, tetapi tak kunjung diberikan. Karena itulah kami lakukan penggeledahan dan rencananya akan dilanjutkan hingga besok,” ungkap Rabu (2/7/2025)
Hingga saat ini, kata Slamet, sekitar 40 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari para peminjam kredit dan pihak internal bank.
Meski proses sudah masuk tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan karena alat bukti masih dikumpulkan. Potensi kerugian negara pun belum bisa dipastikan menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Slamet menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus ini diduga melibatkan pemberian kredit tanpa melalui prosedur yang sah, bahkan terindikasi adanya praktik penggelapan oleh oknum internal bank.
“Kami tegaskan, dana nasabah tidak terdampak. Justru upaya ini bagian dari menjaga stabilitas keuangan bank dengan menindak pelaku kredit bermasalah,” ujarnya.
Ia juga membantah isu bahwa sebagian besar kredit bermasalah berasal dari anggota DPRD. “Faktanya, masyarakat umum juga ada yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto mengungkapkan, penggeledahan dilakukan karena pihak BPR dinilai tidak kooperatif.
“Dokumen yang kami minta sejak Maret tidak juga diberikan. Maka hari ini kami turun langsung untuk mengambil dokumen-dokumen penting seperti berkas nasabah dan persetujuan kredit,” terangnya.
Feri menduga kuat ada penyimpangan serius dalam penyaluran kredit, termasuk pemberian pinjaman tanpa jaminan, yang jelas melanggar ketentuan perbankan.
“Ada indikasi kolusi antara pihak bank dan kreditur. Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




