ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miras Oplosan Subang Tewaskan 9 Orang, 2 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:14 WIB
ES
HH
Penulis: Elan Suherlan | Editor: HP
Kapolres Subang AKBP, Dony Eko Wicaksono
Kapolres Subang AKBP, Dony Eko Wicaksono (Beritasatu.com/Elan Suherlan)

Subang, Beritasatu.com - Polres Subang menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan sembilan warga. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus bermula pada Minggu (8/2/2026) ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.

Setelah mengonsumsi miras tersebut, para korban mengalami gejala serius, seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

ADVERTISEMENT

“Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Dony.

Namun, hingga Rabu (11/2/2026), sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per Jumat (13/2/2026) mencatat sembilan orang meninggal, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni HS yang berperan sebagai pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut di Kabupaten Subang.

Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta sebuah toko di wilayah Subang. Polisi mengamankan 177 botol miras oplosan, baik kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat berikut STNK.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jepara Bertambah Jadi 7 Orang

Hasil pendalaman mengungkap jaringan peredaran miras ilegal ini bersifat lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian.

“Saya merasa prihatin atas musibah yang terjadi dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Polres Subang yang telah mengungkap kasus miras oplosan ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi yang terakhir,” ujarnya.

Kasus miras oplosan Subang ini kembali menjadi pengingat bahaya konsumsi minuman keras ilegal yang tidak terstandarisasi dan berisiko fatal bagi kesehatan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT