ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tes Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Pelajar SMP 26 Bandung

Senin, 16 Februari 2026 | 15:41 WIB
AG
SM
Penulis: Algi Muhamad Gifari | Editor: SMR
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra memberi keterangan pers, Senin (16/2/2026).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra memberi keterangan pers, Senin (16/2/2026). (Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari)

Cimahi, Beritasatu.com – Polisi akan memeriksa kejiwaan pelajar SMK berinisial YA (16) yang menjadi tersangka utama pembunuhan ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung. YA mengaku punya hubungan baik dengan korban, bahkan sudah seperti kakak dan adik. 

“Ada beberapa pemeriksaan yang akan kita lakukan, salah satunya adalah dari psikolog itu sendiri," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Senin (16/2/2026). 

Polisi sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut, termasuk tersangka dan psikolog. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni YA sebagai eksekutor dan kerabatnya APM (17). Pemeriksaan tersangka yang masih di bawah umur didampingi oleh psikolog.

ADVERTISEMENT

Saat diperiksa, YA mengaku merasa memiliki hubungan lebih dari sekadar pertemanan dengan korban. Sikap YA yang berlebihan terhadap ZAAQ membuat keluarga korban merasa khawatir. Kekhawatiran itu mendorong keluarga memindahkan sekolah korban dari Kabupaten Garut ke Kota Bandung.

"Korban yang sudah mulai menyadari hal tersebut menjadi trigger untuk mencoba menjauhi si pelaku. Sampai akhirnya dia (korban) mencoba memberikan pernyatakan sikap bahwa ia menghentikan pertemanan dengan pelaku," katanya.

Keputusan korban memutus hubungan pertemanan memicu rasa sakit hati pelaku. "Sehingga ia (YA) mengajak pelaku APM untuk segera menuju ke Bandung untuk menghabisi nyawa korban l," ucapnya.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk hasil pemeriksaan psikolog terhadap YA.

Diketahui, ZAAQ dibunuh di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KabupatenBandung Barat (KBB) pada Senin (9/2/2026). Namun, jasad bocah asal Garut itu ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam. 

Tersangka menganiaya korban dengan benda tumpul dan menusuknya beberapa kali dengan pisau lalu membiarkannya tergelat tak bedaya di lokasi hingga bocah itu mengembuskan napas terakhir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Niko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

5 Fakta Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah

5 Fakta Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah

JAWA BARAT
Kronologi dan Fakta 2 Remaja Bunuh Pelajar SMP di Kampung Gajah

Kronologi dan Fakta 2 Remaja Bunuh Pelajar SMP di Kampung Gajah

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT