5 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Bekasi
Selasa, 17 Februari 2026 | 12:31 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – Polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wanita itu diduga meregang nyawa seusai minum obat penggugur kandungan.
"Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni di Cikarang dikutip dari Antara, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Petugas yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026).
Petugas selanjutnya mengevakuasi jenazah korban ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan kasus tersebut mulai dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah konsumsi obat, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat diduga digunakan korban serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumarni menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain kepada petugas, kantor polisi terdekat maupun kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.
Dia turut menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) kepada segenap warga yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi dan pengaduan.
Informasi dapat disampaikan langsung masyarakat baik dengan mengakses nomor WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di 081383990086, pusat panggilan Polri 110 maupun pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




