ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Cianjur Tangkap 26 Tersangka Narkoba, Sita 118,45 Gram Sabu

Rabu, 18 Februari 2026 | 00:17 WIB
RM
IC
Penulis: Riski Maulana | Editor: CAH
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur menangkap 26 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama periode Januari hingga Februari 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur menangkap 26 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama periode Januari hingga Februari 2026. (Beritasatu.com/Riski Maulana)

‎Cianjur, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur menangkap 26 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama periode Januari hingga Februari 2026.

‎Dari 26 orang yang diamankan, para tersangka terdiri dari pengguna hingga bandar sabu. Polisi juga menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 118,45 gram. Kasus sabu menjadi perkara terbanyak dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya dalam kurun waktu tersebut.

‎Kapolres Cianjur Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

‎“Jumlah kios yang berhasil kami tindak di lokasi ini sekitar empat sampai lima kios. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

‎Pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, di antaranya Kecamatan Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Karangtengah, dan beberapa wilayah lainnya. 

‎Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel di lokasi tertentu dengan memanfaatkan peta digital hingga transaksi melalui transfer perbankan. 

‎“Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.

‎Berdasarkan data kepolisian, kasus sabu tersebut tercatat dalam 18 laporan polisi dengan total 26 tersangka. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

‎Kapolres menegaskan, pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Motor Knalpot Brong Diburu Poisi, Pelanggar Wajib Ganti Standar

Motor Knalpot Brong Diburu Poisi, Pelanggar Wajib Ganti Standar

JAWA BARAT
One Way Sepenggal Berlaku di Jalur Puncak Cianjur Menuju Bogor

One Way Sepenggal Berlaku di Jalur Puncak Cianjur Menuju Bogor

JAWA BARAT
Arus Balik Lebaran dan Wisatawan Picu Kepadatan Jalur Bandung-Cianjur

Arus Balik Lebaran dan Wisatawan Picu Kepadatan Jalur Bandung-Cianjur

JAWA BARAT
One Way Cairkan Macet Parah Bandung-Cianjur Sepanjang 8 Kilometer

One Way Cairkan Macet Parah Bandung-Cianjur Sepanjang 8 Kilometer

JAWA BARAT
Jadi Tersangka, Bos Arisan Bodong di Cianjur Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Bos Arisan Bodong di Cianjur Terancam 4 Tahun Penjara

JAWA BARAT
Ratusan Warga Cianjur Geruduk Rumah Bos Paket Lebaran

Ratusan Warga Cianjur Geruduk Rumah Bos Paket Lebaran

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT