Polres Cianjur Tangkap 26 Tersangka Narkoba, Sita 118,45 Gram Sabu
Rabu, 18 Februari 2026 | 00:17 WIB
Cianjur, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur menangkap 26 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dari 26 orang yang diamankan, para tersangka terdiri dari pengguna hingga bandar sabu. Polisi juga menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 118,45 gram. Kasus sabu menjadi perkara terbanyak dibandingkan dengan jenis narkotika lainnya dalam kurun waktu tersebut.
Kapolres Cianjur Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jumlah kios yang berhasil kami tindak di lokasi ini sekitar empat sampai lima kios. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, di antaranya Kecamatan Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Karangtengah, dan beberapa wilayah lainnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel di lokasi tertentu dengan memanfaatkan peta digital hingga transaksi melalui transfer perbankan.
“Kejahatan ini bersifat extraordinary crime, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Kami sangat membutuhkan dukungan wartawan dan masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Berdasarkan data kepolisian, kasus sabu tersebut tercatat dalam 18 laporan polisi dengan total 26 tersangka. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




