ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Mahasiswi Tewas dalam Tragedi Aborsi Maut di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:11 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Bekasi, Beritasatu.com - Tragedi aborsi maut mengguncang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Seorang mahasiswi ditemukan tewas di kamar apartemen seusai menenggak obat penggugur kandungan. 

Polisi membongkar praktik aborsi ilegal berantai, menetapkan lima tersangka, dan memburu pemasok obat yang kini masuk daftar buronan.

Korban diketahui bernama PAF (20), warga Cikarang Timur. Jenazahnya ditemukan di kamar lantai 9 salah satu apartemen, Rabu (11/2/2026) sore. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebut, korban diduga meninggal setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh melalui jaringan perantara. Dari penyelidikan awal, korban datang ke apartemen bersama dua perempuan lain dan meminum obat tersebut di dalam kamar.

“Setelah minum obat, korban mengalami menggigil dan kondisi kesehatan menurun hingga tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Sumarni dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (18/2/2026).

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SN, ADY, H, EA, dan NF. Para tersangka diduga terlibat dalam pembelian dan penjualan obat aborsi secara berantai dengan motif keuntungan ekonomi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa obat, beberapa ponsel, kendaraan bermotor, serta barang pribadi korban dan para tersangka.

Penyidik juga mengungkap masih ada satu orang yang diduga sebagai pemasok obat terakhir dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu tersangka tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi obat aborsi ilegal.

Kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan, aborsi ilegal, dan kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik aborsi ilegal karena berisiko fatal dan melanggar hukum. Aparat juga meminta warga melapor jika mengetahui peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan keselamatan jiwa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT