ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Buru Pemasok Obat Aborsi Maut Mahasiswi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:26 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Ist)

Bekasi, Beritasatu.com - Polisi masih memburu pemasok obat penggugur kandungan yang diduga menjadi kunci jaringan distribusi aborsi ilegal dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Satu nama kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama penyidik.

Kasus bermula pada Rabu (11/2/2026) pagi. Korban, seorang mahasiswi berinisial PAF (20), datang ke apartemen di Cikarang Utara, bersama dua perempuan lain, yakni Sef (26) dan Her (25). Di dalam kamar, korban diduga langsung mengonsumsi obat penggugur kandungan yang telah disiapkan.

Tak lama setelah menelan obat tersebut, kondisi korban memburuk. Ia mengalami menggigil hebat dan terus melemah hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan polisi mengungkap, obat aborsi itu diperoleh melalui jaringan perantara. Korban awalnya berkomunikasi dengan salah satu tersangka yang kemudian mengantarnya membeli obat dari pihak lain. Rantai distribusi itu berlanjut hingga ke pemasok yang lebih besar.

“Obat diperjualbelikan secara berantai, dan setiap pelaku mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, Rabu (16/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa tersangka, masing-masing berinisial SN, ADY, H, EA, dan NF yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat aborsi ilegal. Namun, penyidik menilai aktor kunci berada pada pemasok terakhir yang kini buron.

Pihak kepolisian menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk membongkar jalur peredaran obat terlarang yang membahayakan keselamatan jiwa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang mengedarkan obat aborsi secara ilegal.

Kasus ini dijerat dengan pasal terkait pembunuhan, praktik aborsi ilegal, serta kelalaian yang menyebabkan kematian. Berkas perkara masih dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT