Warga Cirebon Murka, Toko Milik Pelaku Penculikan Anak Disegel
Sabtu, 11 April 2026 | 14:21 WIB
Cirebon, Beritasatu.com — Warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meluapkan kemarahan dengan menyegel sebuah toko elektronik yang diduga milik tersangka kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.
Di lokasi, bangunan yang juga menjadi tempat tinggal tersangka tampak dipasangi spanduk bernada kecaman. Spanduk tersebut bertuliskan “Usir Predator Anak. Kami Warga Desa Mundu Pesisir Mengutuk Pelaku Pencabulan Anak.”
Informasi yang dihimpun menyebutkan, spanduk itu dipasang warga pada Kamis malam (9/4/2026), tidak lama setelah tersangka berinisial AW (45) ditangkap pihak kepolisian.
Kepala Desa Mundu Pesisir, Khaerun, membenarkan adanya aksi penyegelan dan pemasangan spanduk tersebut. Ia mengaku pemerintah desa sebelumnya telah berupaya menenangkan situasi di tengah kemarahan warga.
“Sejak kemarin kami sudah berupaya menenangkan warga terkait kasus dugaan penculikan dan pencabulan itu. Namun pagi tadi spanduk sudah terpasang,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut merupakan inisiatif warga sebagai bentuk penolakan keras terhadap keberadaan pelaku di lingkungan mereka.
“Intinya, warga tidak mentoleransi perbuatan tersebut dan menolak jika pelaku kembali ke sini,” tegasnya.
Khaerun menambahkan, tersangka bersama keluarganya bukan warga asli Mundu Pesisir, melainkan hanya membuka usaha dan menetap di wilayah tersebut sekitar 10 hingga 11 tahun.
Ia juga menyebut keresahan warga muncul karena kekhawatiran akan potensi kejadian serupa jika pelaku kembali berada di lingkungan tersebut. “Perilaku seperti itu dianggap penyakit. Warga khawatir kalau kembali lagi, akan ada korban berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak berinisial KA (9), warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Tersangka AW (45) ditangkap oleh tim Resmob di toko elektronik miliknya di Jalan Raya Mundu Pesisir pada Rabu (7/4/2026) sore, kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima polisi.
Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat membantah, tetapi akhirnya tidak berkutik setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, mengatakan tersangka telah ditahan setelah ditetapkan secara resmi. Kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim sebelum membawa korban tanpa izin orang tua.
Korban kemudian disekap selama dua hari hingga dipulangkan pada Rabu (8/4/2026) dini hari. “Hasil visum menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan fisik maupun seksual,” ujar Dede.
Polisi memastikan pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




