Oknum DPRD Bekasi Terlibat Pengeroyokan, Proses Hukum Dinilai Lambat
Kamis, 16 April 2026 | 17:17 WIB
Cikarang, Beritasatu.com - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Bekasi di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani mendesak penyidik segera mempercepat penanganan perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan Dani saat ditemui di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (16/4/2026), seusai meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait perkembangan kasus yang menimpa kliennya, Pendi.
“Kedatangan kami ke sini yang utama adalah untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan terhadap Saudara Pendi,” kata Dani.
Ia menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan. Namun, hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam pertemuan dengan penyidik, Dani juga menyoroti belum ditahannya para tersangka meskipun status hukum mereka telah ditetapkan. Dari penjelasan kepolisian, para tersangka sebelumnya sempat ditahan, tetapi kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
“Dari penjelasan kasatreskrim, para tersangka sebenarnya sudah pernah dilakukan penahanan. Namun, mereka mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik,” ujarnya.
Dani menambahkan, secara prosedur hukum, penyidik tidak dapat kembali melakukan penahanan selama masa penangguhan masih berlaku, kecuali terdapat pelanggaran dari para tersangka.
“Karena penahanan sudah pernah dilakukan, penyidik tidak dapat melakukan penahanan kembali, kecuali ada pelanggaran selama masa penangguhan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menilai lambatnya proses penyidikan menjadi persoalan utama. Hingga saat ini, berkas perkara disebut belum lengkap sehingga belum dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Untuk itu, Dani meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami memohon agar proses hukum dapat dipercepat. Kami hanya meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegas Dani.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam dokumen tersebut, penyidik menargetkan perkara akan segera memasuki tahap II dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.
“Tadi kami juga sudah menerima SP2HP, yang pada intinya menyampaikan bahwa dalam waktu 1 minggu atau paling lambat 2 minggu, perkara ini akan memasuki tahap II dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Dani berharap, setelah pelimpahan berkas, pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka guna memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Semoga nantinya pihak kejaksaan dapat mempertimbangkan untuk melakukan penahanan, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan yang diharapkan oleh klien kami,” pungkasnya.
Diketahui, Dani Bahdani kini resmi menjadi kuasa hukum korban setelah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya. Ia menegaskan akan fokus mengawal percepatan proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




