Kronologi Kebakaran Sumur Minyak di Blora hingga Intimidasi Jurnalis
Rabu, 7 Januari 2026 | 11:40 WIB
Blora, Beritasatu.com - Kawasan sumur minyak tradisional diduga ilegal di Desa Gandu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali dilanda kebakaran pada Selasa (6/1/2026) sore. Meski api berhasil dipadamkan, insiden ini diwarnai aksi penghadangan terhadap jurnalis yang hendak meliput di lokasi kejadian.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menghanguskan area penampungan minyak mentah atau yang dikenal warga sebagai bul. Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi, memicu kepanikan karena titik api hanya berjarak 20 hingga 30 meter dari permukiman warga.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Blora Kompol Slamet Riyanto mengonfirmasi, api melahap tempat penampungan, bukan lubang sumur minyak. Pemadaman dilakukan secara mandiri oleh warga bersama pihak BWD sebelum merembet ke titik lain.
"Ada sekitar 17 bak penampung yang baru masuk ke lokasi. Kami masih memastikan berapa jumlah yang terbakar serta mencari sumber apinya," ujar Slamet, Rabu (7/1/2026).
Di tengah upaya kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran, sejumlah awak media justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Akses menuju lokasi ditutup menggunakan portal kayu. Warga dan oknum tokoh setempat melarang wartawan masuk dan memaksa mereka memutar balik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai penghalangan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Wartawan bekerja untuk memberikan informasi akurat agar tidak muncul kesimpangsiuran," tegasnya.
Hingga Selasa (6/1/2026) sore, upaya negosiasi untuk membuka akses peliputan tetap buntu. Sementara itu, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan legalitas aktivitas pengelolaan minyak di lokasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




