2 Residivis Curanmor di Probolinggo Dibekuk Polisi pada Awal Ramadan
Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:57 WIB
Probolinggo, Beritasatu.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali keluar-masuk penjara pada hari pertama Ramadan 2025.
Kedua tersangka adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dikenal sebagai residivis yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat.
Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, AF sudah tujuh kali mendekam di penjara, sementara AH tiga kali.
"Modus operasi mereka masih klasik, yakni berkeliling mencari motor yang mudah dicuri. AH berperan sebagai eksekutor, sementara AF mengawasi situasi di sekitar lokasi," jelasnya pada Sabtu (1/3/2025).
Aksi terakhir mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo. Saat itu, korban tengah tertidur dan motornya, Honda Beat, diparkir di teras rumah. AH masuk ke halaman, merusak kunci motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor bersama AF ke arah selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil menangkap AF di daerah Bayeman, Tongas, dan AH di Wonomerto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kini, kedua pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




