Datangi Polres, Eks Dosen UIN Malang Didampingi Simpatisan
Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:20 WIB
Malang, Beritasatu.com - Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Kedatangannya didampingi oleh puluhan simpatisan yang mengawal proses pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat viral di media sosial.
Dari pantauan Beritasatu.com, Yai Mim tampak mengenakan kemeja hitam dan peci. Ia tiba di Mapolresta Malang bersama kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya.
Rombongan tersebut kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Mohon doanya ya teman-teman, sebenarnya saya tidak kuat,” ujar Yai Mim singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Selasa (7/10/2025).
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menyebut kehadiran para simpatisan merupakan bentuk dukungan moral yang muncul secara spontan.
“Mereka hadir di luar rencana kami. Ini bentuk loyalitas mereka kepada gurunya (Yai Mim),” kata Agustian.
Ia menambahkan, kedatangan kliennya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada Jumat (19/9/2025). Dalam pemeriksaan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti digital untuk memperkuat laporan.
“Klien kami datang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti tambahan atas laporan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss. Fokus kami pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik,” jelas Agustian.
Kasus antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara, bermula dari perselisihan pribadi yang kemudian viral di media sosial. Keduanya saling melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Yai Mim, konten yang diunggah akun tersebut berisi fitnah, ujaran kebencian, serta informasi yang menyesatkan, dan telah menimbulkan kerugian reputasi.
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami keterangan dan bukti digital dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




