ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ngamar di Hotel Tuban, Oknum ASN Lamongan Digerebek Istri

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:15 WIB
S
IC
Penulis: Suwanto | Editor: CAH
Pelaku terduga perzinaan yang merupakan oknum ASN di Lamongan tak bisa berkutik saat digelandang di Mapolres Tuban.
Pelaku terduga perzinaan yang merupakan oknum ASN di Lamongan tak bisa berkutik saat digelandang di Mapolres Tuban. (Beritasatu.com/Suwanto)

Tuban, Beritasatu.com - Seorang perempuan berinisial S (45) harus menghadapi kenyataan pahit setelah memergoki suaminya, HP (54), berada satu kamar dengan perempuan lain di sebuah hotel di Tuban, Senin (16/2/2026) dini hari. HP diketahui merupakan pegawai pemerintah berstatus P3K di lingkungan DPRD Kabupaten Lamongan.

Peristiwa bermula saat S mencurigai gerak-gerik suaminya di terminal bus Lamongan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu ia melihat HP berboncengan dengan seorang perempuan berinisial M (48). Diliputi rasa curiga, S kemudian mengikuti keduanya dari kejauhan.

Sekitar pukul 22.45 WIB, HP dan K terlihat memasuki salah satu hotel di Tuban. Tidak ingin bertindak gegabah, S menunggu di luar hotel sambil menghubungi call center 110 untuk meminta pendampingan polisi.

ADVERTISEMENT

Beberapa saat kemudian, bersama petugas kepolisian dan keamanan hotel, S melakukan pengecekan ke kamar yang telah dipesan suaminya.

Saat pintu dibuka, HP ditemukan berada di dalam kamar bersama M. Suasana sempat tegang, sementara S hanya bisa menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Siswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, petugas yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan di kamar nomor 29 di salah satu hotel lokasi pelaku. Saat ditemukan, HP hanya mengenakan celana bersama dengan K (42) tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah melakukan hubungan badan di dalam kamar dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (17/2/2026). 

Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kemungkinan sanksi terhadap status kepegawaian HP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral Oknum ASN Tuban Aniaya Operator dan Mandor SPBU

Viral Oknum ASN Tuban Aniaya Operator dan Mandor SPBU

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT