6 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Dante
Rabu, 28 Februari 2024 | 21:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas belakangan menghebohkan publik. Pasalnya, Dante meninggal dunia terjadi secara tidak wajar akibat tenggelam di kolam renang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Setelah menjalankan penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa kekasih Tamara, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana pada Jumat (9/2/2024) di kediamannya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian Polda Metro Jaya juga melakukan proses rekonstruksi kepada Yudha Arfandi yang diselenggarakan pada Rabu (28/2/2024) guna mengumpulkan fakta-fakta untuk mengungkapkan kasus kematian Dante, sehingga kasus ini dapat terselesaikan secara terang.
Selain itu, Tamara pun turut menyerahkan bukti tambahan terkait kematian anaknya.
Adapun fakta-fakta atas kematian Dante, berikut 6 di antaranya seperti dihimpun Beritasatu.com.
Kronologi Sebelum Dante Tewas
Kasus ini berawal ketika Tamara mengantarkan Dante ke rumah Yudha, yakni untuk bermain bersama anaknya yang seusia dengan Dante berinisial MMA. Kemudian Yudha mengajak Dante dan MMA untuk berenang.
Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa sedalam 1,3 meter, dengan dalih ingin melatih pernapasan Dante dengan cara menyelam.
Selanjutnya, Yudha meminta korban Dante dan anak kandungnya MAA untuk menyelam ke dalam air dengan posisi tangan keduanya berpegangan pada sisi kolam. Latihan tersebut berlangsung selama 15-20 menit.
Makam Dante Dibongkar
Sebelumnya, Dante sempat muntah-muntah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama. Namun, sayangnya nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berkat keterangan tersebut, kemudian dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian tersebut agar lebih jelas.
Tim dokter forensik mengambil sampel sumsum tulang paha korban. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan destruksi asam, guna mengetahui adanya tumbuhan air, seperti ganggang atau diatom. Dari rangkaian hasil pemeriksaan tersebut tim forensik menyimpulkan, bahwa penyebab kematian Dante karena tenggelam.
Dibenamkan 12 Kali di Kolam Renang
Setelah berenang di kolam dewasa, Yudha mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak. Awal Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Sampai akhirnya, mereka bertiga yaitu Yudha, Dante, dan MMA pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Yudha menoleh ke kanan dan kiri seolah-olah ingin memastikan tidak ada orang yang melihat. Kemudian, Yudha kembali menenggelamkan Dante lebih banyak dari sebelumnya, yakni 12 kali atau selama 3 menit.
Yudha Tidak Punya Sertifikat Renang
Yudha beralasan menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan. Akan tetapi, Yudha sendiri tidak memiliki sertifikasi dalam melatih renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan, bahwa Yudha tidak memiliki sertifikasi untuk melatih orang berenang.
"Kami tegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi ataupun kualifikasi untuk melakukan atau melatih orang berenang. Demikian juga termasuk menyelam," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
Yudha Tak Alami Gangguan Jiwa
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) turut memeriksa psikologis hingga mental Yudha. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan, tidak ada gangguan jiwa pada Yudha.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael EJ Sumampouw, di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Yudha Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan pada rekaman CCTV, saat berenang Dante tampak sebanyak 4 kali berusaha meraih tepian kolam renang untuk menyelamatkan diri. Namun upaya itu dicegah oleh Yudha dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
Dari kejadian itu, Yudha kini ditetapkan tersangka atas kematian Dante. Dia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




