ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Belajar dari Kasus Selebgram Depok Tewas Seusai Sedot Lemak, Perapi Minta Masyarakat Periksa Kompetensi Dokter

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:50 WIB
V
R
Penulis: Vinnilya | Editor: RZL
Klinik kecantikan WSJ Beauty & Skincare di Kota Depok, Jawa Barat, ditutup seusai viral berita tentang kematian Ella Nanda Sari Hasibuan (30), wanita asal Medan yang diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani sedot lemak di klinik tersebut, Sabtu, 27 Juli 2024.
Klinik kecantikan WSJ Beauty & Skincare di Kota Depok, Jawa Barat, ditutup seusai viral berita tentang kematian Ella Nanda Sari Hasibuan (30), wanita asal Medan yang diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani sedot lemak di klinik tersebut, Sabtu, 27 Juli 2024. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal II Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Perapi) Pusat sekaligus Ketua Perapi wilayah Jabodebek-Banten, Qory Haly, mengingatkan masyarakat akan beberapa hal penting sebelum menjalani bedah plastik estetik seperti sedot lemak (liposuction).

Qory menekankan pasien harus bertemu langsung dengan dokter yang akan menangani mereka, bukan hanya dengan asisten pribadi atau konsultan klinik.

"Kita harus benar-benar bertemu dengan dokternya, mengetahui nama dan wajahnya. Saat kita mencari informasi di situs web KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), atau Perapi data dan foto dokter tersebut harus terlihat. Apakah dokter ini benar-benar memiliki kompetensi untuk melakukan bedah plastik estetik," ujar Qory Haly dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan oleh IDI, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

Qory menjelaskan selama dokter spesialis memiliki kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan seperti estetik lanjut yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), mereka diperbolehkan melakukan liposuction sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, jika dokter tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk bedah plastik estetik, maka tindakan tersebut ilegal.

"Beberapa sejawat dari spesialis lain memiliki kompetensi yang sama, yang disebut sebagai kompetensi yang beririsan, sehingga itu tidak masalah dan dapat dicek melalui KKI," katanya.

Qory juga menekankan praktik liposuction harus dilakukan di rumah sakit atau klinik utama yang memenuhi persyaratan, terutama izin dari dinas kesehatan (Dinkes) setempat.

"Itu yang harus kita perhatikan," tambah Qory.

Selain itu, dokter dengan sertifikat kursus belum memenuhi syarat untuk melakukan bedah plastik estetik, karena sertifikat kursus hanya diakui dari sisi keilmuan dan tidak cukup dari sisi legalitas.

"Itu hanya pengakuan keilmuan, bukan pengakuan negara atas kompetensi dari dokter yang memiliki sertifikat kursus tersebut," jelas Qory.

Sebelumnya, selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), meninggal setelah menjalani operasi sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beji, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan informasi terbaru, kepolisian menyatakan bahwa dokter yang melakukan tindakan tersebut adalah dokter umum yang tidak memiliki surat izin praktik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT