PA Jaksel Sebut Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Sudah Pisah Rumah
Jumat, 17 Januari 2025 | 19:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selain menggugat cerai suaminya, Baskara Mahendra Putra atau Baskara Mahendra, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra ternyata sudah pisah rumah. Hal itu diketahui dari pernyataan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) Suryana.
"Keduanya (Sherina Munaf dan Baskara Mahendra) sudah terpisah," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) Suryana dikutip dari channel YouTube, Jumat (17/1/2025).
Suryana menyebut, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra sudah berpisah rumah diketahui dari alamat yang dicantumkan saat putri Triawan Munaf itu mengajukan gugatan perceraian.
BACA JUGA
Santer Isu Lavender Marriage Jadi Penyebab Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Apa Itu?
"Terlihat dari alamat keduanya, yaitu alamatnya sudah terpisah. Penggugat di Kebayoran Lama. Kalau tergugat alamatnya di Serpong, Tangerang," lanjutnya lagi.
Selain itu, Suryana mengatakan, pada sidang perdana yang digelar pada 30 Januari 2025 itu tidak bersifat diketahui untuk umum.
"Sidang perceraiannya bersifat tertutup, jadi hanya penggugat dan tergugat yang mengetahui alasannya ingin berpisah," ungkapnya lagi.
Diketahui, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana membenarkan, putri Triawan Munaf itu telah menggugat cerai suaminya, Baskara Mahendra pada 16 Januari 2025 yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) melalui sistem online dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025.
“Gugatan cerai atas nama Sinna Sherina Munaf melawan Baskara Mahendra Putra terdaftar pada 16 Januari,” ujar Suryana melalui pesan singkat pada Jumat (17/1/2025).
BACA JUGA
Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana Dijadwalkan 30 Januari 2025
Berdasarkan sistem online pengadilan, gugatan tersebut memiliki nomor perkara 325/Pdt.G/2025. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah gugatan cerai Sherina Munaf ke Bagaskara Mahendra tersebut diajukan langsung oleh dirinya sendiri atau melalui kuasa hukumnya.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025,” tambah Suryana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




