Kasus Ahmad Dhani: Disanksi MKD karena Ucapan Kontroversial
Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani kembali menjadi sorotan publik baru-baru ini setelah disanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan dirinya sebagai anggota dewan sudah terbukti melanggar kode etik DPR.
Kasus bermula dari undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025). Dalam undangan itu, Ahmad Dhani diduga mengganti nama musisi sekaligus vokalis Pasto, Rayen Pono, menjadi "Rayen Porno". Tindakan itu dinilai Rayen sebagai penghinaan terhadap marga keluarganya.
Baca Juga: Menghina Marga, Ahmad Dhani Minta Maaf Ke Rayen Pono
Merasa terhina, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rayen menilai penggunaan kata "Porno" adalah bentuk diskriminasi dan penghinaan yang mencederai kehormatan keluarganya.
Baca Juga: Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim, Ahmad Dhani Santai
Rayen melaporkan Dhani atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Marga 'Pono' bukan hanya milik saya, tapi juga identitas keluarga besar, yang tersebar di kampung halaman hingga mancanegara,” ujar Rayen kepada awak media.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi menyangkut martabat masyarakat Indonesia Timur yang mempunyai marga,” tambahnya.
Meski telah dilaporkan ke kepolisian, Ahmad Dhani kala itu menanggapi santai laporan tersebut.
“Semua orang sama di depan hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti tidak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” ujar Dhani melalui kanal YouTube-nya, Sabtu (10/5/2025).
Tak hanya ke kepolisian, pada Kamis (24/4/2025) Rayen juga melaporkan Dhani ke MKD DPR RI lewat surat pengaduan. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika Dhani sebagai anggota dewan.
MKD kemudian memanggil Ahmad Dhani untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/5/2025). Dalam sidang yang digelar hari itu juga, Ahmad Dhani disanksi MKD. MKD menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan.
Dalam sidang, Ahmd Dhani sempat menyampaikan bahwa penyebutan “Rayen Porno” tidak ditujukan sebagai penghinaan, melainkan hanya slip of the tongue alias keseleo lidah.
Selain Ahmad Dhani disanksi MKD, MKD juga mewajibkan sang musisi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kejadian ini, terutama kepada Rayen Pono.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




