Sulitnya Hilangkan Budaya Thrifting Pakaian Bekas Impor
Jumat, 26 September 2025 | 17:13 WIB
Menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem industri lokal. Ia berharap pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pada Oktober tahun lalu, pemerintah sempat menerapkan kebijakan untuk membatasi masuknya barang impor. Dampaknya cukup positif bagi kami, karena saat itu pabrik garmen kami menerima peningkatan pesanan yang signifikan. Namun kini kebijakan tersebut sudah dilonggarkan kembali, sehingga persaingan di pasar menjadi jauh lebih sulit bagi kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang ekspor dan impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk kategori yang dilarang impor.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah sempat membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada Juli 2024. Satgas ini bertugas menindak pelanggaran dan mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Namun masa tugasnya berakhir pada Desember 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




