ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sulitnya Hilangkan Budaya Thrifting Pakaian Bekas Impor

Jumat, 26 September 2025 | 17:13 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Pengunjung memilih pakaian impor bekas.
Pengunjung memilih pakaian impor bekas. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan dan mengimbau masyarakat agar berhenti membeli produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, aktivitas thrifting masih marak di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan masyarakat.

“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni saat menghadiri Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada Januari–Juli 2025 mencapai US$ 78,19 juta. Angka ini naik 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, mengungkapkan derasnya barang impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing.

“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” ujarnya.

Ellianah juga menyoroti praktik jual beli barang impor ilegal yang semakin marak di platform digital. Banyak produk dari luar negeri, kata dia, dijual secara live di lokapasar, termasuk melalui jasa titip (jastip) dari berbagai negara.

Menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem industri lokal. Ia berharap pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pada Oktober tahun lalu, pemerintah sempat menerapkan kebijakan untuk membatasi masuknya barang impor. Dampaknya cukup positif bagi kami, karena saat itu pabrik garmen kami menerima peningkatan pesanan yang signifikan. Namun kini kebijakan tersebut sudah dilonggarkan kembali, sehingga persaingan di pasar menjadi jauh lebih sulit bagi kami,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang ekspor dan impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk kategori yang dilarang impor.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah sempat membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada Juli 2024. Satgas ini bertugas menindak pelanggaran dan mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Namun masa tugasnya berakhir pada Desember 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

Wacana Penerapan Pajak Ditolak, Thrifting Ilegal di Indonesia

EKONOMI
Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

Menteri Maman Ungkap Bersih-bersih Pasar Akan Bantu Produk Lokal

EKONOMI
Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

Temui Pedagang Thrifting, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi

EKONOMI
Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

Thrifting Ditolak Purbaya, Menteri Maman Cari Jalan Tengah

EKONOMI
Tegas! Purbaya Tutup Peluang Legalisasi Thrifting meski Didorong DPR

Tegas! Purbaya Tutup Peluang Legalisasi Thrifting meski Didorong DPR

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon