Sulitnya Hilangkan Budaya Thrifting Pakaian Bekas Impor
Jumat, 26 September 2025 | 17:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan dan mengimbau masyarakat agar berhenti membeli produk tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, aktivitas thrifting masih marak di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan masyarakat.
“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni saat menghadiri Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada Januari–Juli 2025 mencapai US$ 78,19 juta. Angka ini naik 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, mengungkapkan derasnya barang impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing.
“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” ujarnya.
Ellianah juga menyoroti praktik jual beli barang impor ilegal yang semakin marak di platform digital. Banyak produk dari luar negeri, kata dia, dijual secara live di lokapasar, termasuk melalui jasa titip (jastip) dari berbagai negara.
Menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem industri lokal. Ia berharap pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pada Oktober tahun lalu, pemerintah sempat menerapkan kebijakan untuk membatasi masuknya barang impor. Dampaknya cukup positif bagi kami, karena saat itu pabrik garmen kami menerima peningkatan pesanan yang signifikan. Namun kini kebijakan tersebut sudah dilonggarkan kembali, sehingga persaingan di pasar menjadi jauh lebih sulit bagi kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang ekspor dan impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk kategori yang dilarang impor.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah sempat membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada Juli 2024. Satgas ini bertugas menindak pelanggaran dan mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Namun masa tugasnya berakhir pada Desember 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




