Duduk Perkara Dokter Jantung Anak Piprim Klaim Dipecat Menkes
Senin, 16 Februari 2026 | 11:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kabar pemecatan dokter konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, mendadak ramai dibicarakan. Lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, Piprim mengaku diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam video yang diunggah Minggu (15/2/2026), Piprim menyampaikan permintaan maaf kepada pasien, mahasiswa kedokteran, hingga para dokter residen yang selama ini dibimbingnya. Ia menyebut tak lagi bisa mendampingi mereka dalam pendidikan dan pelayanan kesehatan anak.
"Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujar Piprim di video tersebut.
Piprim juga menyinggung sikapnya soal kolegium kesehatan anak. Ia mengaku memperjuangkan agar kolegium tetap independen dan tidak berada di bawah kendali kementerian, sesuai amanat kongres nasional. Menurutnya, sikap itu membuat posisinya berada dalam tekanan.
Sebelum kabar pemecatan mencuat, Piprim diketahui dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Ia diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut. Namun, Piprim menilai proses mutasi itu tidak transparan dan bahkan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Seperti diketahui, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan berbeda. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemberhentian Piprim sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan bermotif politis. Ia menyebut keputusan itu diambil karena Piprim tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan yang sah.
Menurut Wahyu, Piprim sudah menerima serangkaian sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga surat peringatan. Ia juga dipanggil beberapa kali oleh tim pemeriksa, namun tidak selalu memenuhi panggilan. Berdasarkan aturan disiplin ASN, ketidakhadiran berkepanjangan termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pemecatan.
RSUP Fatmawati juga menyebut secara administratif Piprim sudah resmi dipindahkan dari RSCM, termasuk urusan gaji dan kepegawaian. Karena itu, rumah sakit menilai Piprim memahami risiko jika menolak menjalankan tugas di tempat baru.
Hingga kini, polemik pemecatan Piprim masih menyisakan perdebatan antara alasan disiplin kepegawaian dan klaim sikap kritis terhadap kebijakan kesehatan. Publik pun menanti penjelasan resmi dari Kementerian Kesehatan untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




