ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada karena Kasus Campak Meningkat

Minggu, 29 Maret 2026 | 23:03 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi campak
Ilustrasi campak (Freepik.com/Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, menyusul meningkatnya kasus serta kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak dengan pasien.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Andi dilansir dari Antara, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menurun menjadi 177 kasus.

ADVERTISEMENT

Sebagai upaya pengendalian, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diinstruksikan memperkuat langkah pencegahan, antara lain melalui skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penguatan sistem pengendalian infeksi.

Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.

Kementerian Kesehatan juga menegaskan seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Benarkah Sudah Pernah Kena Campak Bisa Kebal Seumur Hidup?

Benarkah Sudah Pernah Kena Campak Bisa Kebal Seumur Hidup?

LIFESTYLE
Kasus Campak Meluas di Garut, 35 Kecamatan Terdampak

Kasus Campak Meluas di Garut, 35 Kecamatan Terdampak

JAWA BARAT
281.984 Anak di Aceh Tidak Pernah Diimunisasi dan Rentan Kena Campak

281.984 Anak di Aceh Tidak Pernah Diimunisasi dan Rentan Kena Campak

NUSANTARA
Cirebon Masih KLB Campak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Cirebon Masih KLB Campak, 2 Pasien Meninggal Dunia

JAWA BARAT
Darurat Campak di Serang, 77 Suspek Terdata di Kramatwatu

Darurat Campak di Serang, 77 Suspek Terdata di Kramatwatu

BANTEN
Mendekati Status KLB, Kasus Campak Serang Naik 500 Suspek

Mendekati Status KLB, Kasus Campak Serang Naik 500 Suspek

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon