Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada karena Kasus Campak Meningkat
Minggu, 29 Maret 2026 | 23:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, menyusul meningkatnya kasus serta kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok berisiko tinggi karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Andi dilansir dari Antara, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menurun menjadi 177 kasus.
Sebagai upaya pengendalian, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.
Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diinstruksikan memperkuat langkah pencegahan, antara lain melalui skrining dan triase dini, penyediaan ruang isolasi, ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta penguatan sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




