ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perbedaan Dua Merek Citayam Fashion Week yang Didaftarkan

Senin, 25 Juli 2022 | 12:25 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Kerumunan ribuan orang berkumpul untuk menyaksikan
Kerumunan ribuan orang berkumpul untuk menyaksikan "Citayem Fashion Week" di Jalan Tanjung Karang, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 24 Juli 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Dua pihak sudah mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pertama, PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan Muhammad Ibrahim atau dikenal dengan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven. Kedua, Indigo Aditya Nugroho. Terdapat perbedaan terkait merek yang didaftarkan oleh masing-masing pihak ke Kemenkumham.

Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto mengatakan kedua pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week di kelas 41 dan kini statusnya sedang untuk dipublikasi. PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan untuk jenis barang atau jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yakni menyediakan siniar di bidang mode, sampai publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo mendaftarkannya sebagai ajang pemilihan kontes, expo soal kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ini Tahapan di Kemenkumham

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Agung, pihaknya menerima permohonan pendaftaran dari kedua pihak pada 21 Juli 2022. Usai masa publikasi, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui kedua pihak tersebut dalam mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Tahapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek pemeriksaan formalitas, pengumuman dua bulan, pemeriksaan substantif 150 hari kerja, didaftar kemudian penerbitan sertifikat," ungkap Agung, Senin (25/7/2022).

Agung menerangkan publik yang merasa keberatan atas pengajuan merek tersebut dapat menyampaikan laporakn kepada Kemenkumham. Langkah itu dapat dilakukan saat saat permohonan merek sedang dalam proses masa pengumuman dengan mengajukan bukti-bukti.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon