Permohonan Merek Citayam Fashion Week, DJKI: Masih Tahap Awal
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week masih dalam tahap awal. Sebab, proses penerbitan sertifikasi merek membutuhkan waktu minimal 9 bulan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu dalam konferensi pers di ruang media gedung eks sentra Mulia, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/7/2022). "DJKI menilai permohonan tersebut masih awal," ujar Razilu.
Oleh karena itu, menurutnya, anak-anak muda yang ingin terus berkreasi dalam Citayam Fashion Week tidak perlu khawatir terjadi monopoli terhadap penggunaan nama tersebut. Begitu juga kekhawatiran akan ditindak pidana, karena menggunakan nama tersebut akibat adanya pengajuan merek Citayam Fashion Week.
Baca Juga: Baim Wong Sedih, Istrinya Di-bully Warganet Terkait Citayam Fashion Week
"Jadi, tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut," ujar Razilu.
Proses permohonan merek Citayam Fashion Week atas nama PT Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, dan PT Stik Industri Palekat baru dalam tahap pemeriksaan formalitas. Kemungkinan besar baru akan masuk tahap publikasi pada pekan depan.
"Jadi, ketika menunggu, saat ini publikasi kurang lebih seminggu lagi atau sepekan kedepan, publikasi akan dilakukan kepada semua pengajuan merek yang tidak ditarik kembali," terang Razilu.
Semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.
"Silakan kemudian masyarakat memberikan keberatan dengan argumen yang tepat, jelas dan bisa diterima oleh kita," kata Razilu.
Baca Juga: DPR: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Bukan Langkah Tepat
Semua argumentasi keberatan yang disampaikan masyarakat akan dijadikan bahan oleh tim pemeriksa di DJKI. Hal ini terkait kemungkinan keberatan tersebut bisa diterima atau tidak dalam penentuan penerbitan sertifikasi merek Citayam Fashion Week.
Razilu menerangkan terdapat fakta awal bahwa nama tersebut telah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal di wilayah Sudirman, Jakarta Pusat. Jika fakta tersebut dalam pemeriksaan substantif terbukti nama itu merupakan nama yang menjadi milik umum, maka kemungkinan merek tersebut akan ditolak pendaftarannya.
"Pidana masih jauh. Ini kan belum berproses, belum kelihatan apakah diterima atau ditolak. Masih jauh sekali. Kalau mengikuti undang-undang yang ada, 9 bulan baru akan diberi (sertifikat merek). Jadi, masih cukup panjang kalau bicara pidana. Jangan dulu mengandai-andai apa yang belum terjadi, tetapi yang pasti, kalau dia melanggar hukum, pasti dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Razilu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




