Lahan Seluas 800 Hektare di Sukamakmur Bogor Disita Kejagung Terkait Kasus BLBI
Rabu, 14 Juni 2023 | 12:50 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Ratusan hektare lahan milik warga di dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus bantuan likuiditas bank Indonesia atau BLBI dengan terpidana Lee Darmawan.
Tim pemulihan aset Kejagung pun kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kecamatan Sukamakmur untuk membahas proses eksekusi Selasa (13/6/2023) siang. Dalam pertemuan itu, mereka membahas proses eksekusi lahan sitaan terpidana kasus BLBI Lee Darmawan selaku mantan Direktur Bank Perkembangan Asia tahun 1992 silam.
Total luas lahan yang diklaim sebagai barang sitaan kasus BLBI itu mencapai 800 hektare dan berada di dua desa. Dari angka itu, seluas 21 hektare di antaranya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Merasa menjadi korban dan tak ada kaitannya dengan terpidana BLBI Lee Darmawan, sejumlah warga mendatangi kantor Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur karena tidak dapat membayar pajak tanah atau SPPT.
Selain itu, mereka menuntut kejelasan perihal tanah atau lahan mereka kepada pihak pemerintahan desa dan Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
"Yang kita minta itu kepastian hukum dari pemblokiran surat tanah ini masyarakat tidak bisa bayar pajak aksesnya ditutup, " ujar Andika Aditisna yang mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare di Sukaharja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




