Kendaraan Tak Henti Bertambah, Kemacetan Akan Terus Jadi Masalah
Senin, 17 Juli 2023 | 08:09 WIB
Namun, kebijakan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, tetapi juga harus diterapkan di kota-kota sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kebijakan tersebut harus berlaku untuk seluruh wilayah Jabodetabek, misalnya perluasan ganjil genap yang berlaku di semua daerah Jabodetabek," jelasnya.
Kebijakan ini harus berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil dan motor. Saat ini, kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Selain itu, kebijakan tersebut harus berlaku untuk kendaraan berbahan bakar fosil maupun listrik. Tidak boleh ada pengecualian untuk kebijakan ganjil genap agar tetap adil dan berlaku untuk semua pengguna kendaraan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




