ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gugatan Dicabut, Anwar Abbas Siap Bangun Persahabatan dengan Panji Gumilang

Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:45 WIB
SW
R
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: RZL
Anwar Abbas (kanan) bersama pengacaranya Iksan Tanjung (kiri).
Anwar Abbas (kanan) bersama pengacaranya Iksan Tanjung (kiri). (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mendatangi Bareskrim Polri pada, Rabu (30/8/2023). Tujuan kedatangan Anwar yaitu untuk membangun persahabatan dengan Panji Gumilang dan saling memaafkan.

"Jadi intinya adalah dengan dicabut (gugatan) itu maka kami akan saling meminta maaf. Saya ke sini dalam rangka membangun persahabatan saja," kata Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Menurut Anwar, tradisi untuk saling memaafkan sejatinya dengan berjabat tangan. Lantaran Panji tidak ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, maka Anwar Abbas mendatangi Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama pengacara Anwar Abas, Iksan Tanjung mengatakan bahwa mulai hari ini tidak ada sengketa antara kliennya dan Panji Gumilang.

"Sebagai manusia biasa sebagai umat Islam, maka wajib hukumnya saling silaturahmi karena sudah saling memaafkan dan pada hari ini saya mendampingi Buya Anwar Abas," tutur Iksan.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perkara perdata terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas pada Rabu (30/8/2023). Langkah tersebut dilakukan setelah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

Sesuai dengan prosedur persidangan perdata, ketika ada gugatan kemudian dicabut oleh penggugat maka otomatis proses persidangan selesai. Agenda persidangan sendiri masih berlanjut dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu (6/9/2023). Namun, secara formal perkara antara Anwar Abbas dengan Panji Gumilang dianggap sudah selesai.

"Artinya mereka sudah berdamai. Perkara dicabut dan perkara selesai secara hukum," ujar penasihat hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat ditemui wartawan seusai mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya, mediasi tersebut merupakan yang keempat kali dilakukan terkait perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut. Selain menggugat Anwar Abbas secara pribadi dengan nilai kerugian Rp 1 triliun, Panji Gumilang turut menggugat MUI sebagai lembaga.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT