ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Polda Metro Jaya: Banyak Masyarakat Komplain

Kamis, 2 November 2023 | 12:04 WIB
IO
R
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
Ilustrasi uji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi kembali ditiadakan. Padahal penilangan tersebut baru diterapkan Rabu (1/11/2023) kemarin. Polda Metro Jaya memberikan alasannya.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Kamis (2/11/2023).

Latif beralasan, pihaknya meniadakan tilang uji emisi lantaran masyarakat masih membutuhkan sosialisasi.

ADVERTISEMENT

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Latif mengatakan bakal fokus terhadap sosialisasi. Nantinya, sosialisasi akan dibagi di 5 titik.

"Fokus sosialisasi terus kita melakukan imbauan dan sosialisasi," katanya.

Berikut lokasi sosialisasi uji emisi di Jakarta:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;

5. Jalan Lingkar Luar Meruya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT