ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Pendukung Bubar Jalan

Senin, 22 April 2024 | 16:12 WIB
JG
DM
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: DM
Para pengunjuk rasa, khususnya pendukung paslon nomor urut 1 mulai meninggalkan lokasi demo di sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB, Senin, 22 April 2024.
Para pengunjuk rasa, khususnya pendukung paslon nomor urut 1 mulai meninggalkan lokasi demo di sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB, Senin, 22 April 2024. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com - Para pengunjuk rasa, khususnya pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 mulai meninggalkan lokasi demo di sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan sengketa Pilpres 2024.

Salah satu pendukung Anies-Muhaimin asal Bandung, Undang (58) memutuskan pulang bersama dengan bus rombongan yang mengantarnya kembali ke rumah. Menurut dia unjuk rasa hari ini sudah selesai karena MK sudah menolak permohonan yang diajukan Anies-Amin.

ADVERTISEMENT

"Pulang karena tidak ada lagi yang ditunggu, MK juga sudah memutuskan semua ditolak," ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (22/4/2024).

Undang menilai para pengunjuk rasa sudah berjuang dari nol untuk mencari keadilan. Namun, keputusan MK dianggap tidak bisa memuaskan semua pihak.

Menurutnya calon presiden (capres) Prabowo Subianto dapat memegang amanah negara dengan baik, tetapi Undang tidak setuju soal adanya intervensi dari istana yang memerintah.

"Kalau Prabowo sendiri saya tidak merasa keberatan, tetapi tidak dengan wakilnya," ucap Undang.

Dia berharap pemerintahan selanjutnya dapat lebih baik. Kalau memang ini takdir dari Tuhan, dia dapat menerima dengan ikhlas.

"Kalau memang mereka baik kenapa tidak ya, tetapi kalau tidak baik tolong diberhentikan seketika dan diganti dengan pemimpin baru," tutup Undang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon