ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Sampai Saat Ini Masih Jakarta

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:17 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Monumen Nasional (Monas).
Monumen Nasional (Monas). (Unsplash)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus terkait aturan pemindahan ibu kota negara.

ADVERTISEMENT

MK menilai permohonan para pemohon yang meminta adanya batas waktu pemindahan ibu kota justru berpotensi membuat proses pembangunan IKN dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal.

“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas Saldi Isra seperti dikutip dari laman resmi MK, Selasa (12/5/2026).

Menurut MK, pemindahan ibu kota negara merupakan kebijakan besar yang berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga pertahanan dan keamanan.

Karena itu, Mahkamah menilai pemerintah memerlukan waktu dan persiapan matang sebelum proses perpindahan ibu kota benar-benar dilakukan secara penuh.

MK juga menegaskan frasa “kemudian” dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai batas waktu dua tahun dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ berkaitan dengan penerbitan peraturan pelaksana undang-undang, bukan tenggat waktu pemindahan ibu kota negara.

“Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan,” ujar Saldi.

Dengan putusan tersebut, MK sekaligus memperjelas bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara secara sah hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Sebelumnya, para pemohon menilai kata “kemudian” dalam norma UU DKJ menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batas waktu jelas terkait penerbitan Keppres pemindahan ibu kota.

Namun, MK berpandangan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak seluruhnya.

Putusan ini menjadi penegasan penting di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung secara bertahap. Keberadaan keppres dinilai menjadi dasar administratif utama sebelum perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara dapat dilakukan secara penuh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
KPK Nilai Putusan MK Soal Calon Pimpinan Nonaktif Jabatan Lama Tepat

KPK Nilai Putusan MK Soal Calon Pimpinan Nonaktif Jabatan Lama Tepat

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon