Kerugian Korban Pinjaman Online Ilegal Capai Rp 2,5 Miliar
Jumat, 27 Mei 2022 | 13:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diungkap dan meringkus 11 tersangka merugikan korban mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kira-kira kami masih memperkirakan karena itu beraneka ragam, kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Ditutup, Berikut Daftarnya
Dikatakan Auliansyah, 11 tersangka itu dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjaman tersebut.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjol ilegal. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 11 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




