ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langgar Aturan Ganjil Genap, 218 Pengendara Ditegur

Senin, 6 Juni 2022 | 23:23 WIB
PN
BW
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: BW
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Beritasatu/Prasetyo Nugroho)

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Hari Ini, Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Mulai Diberlakukan

Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan akan tetap berjalan penindakannya. Seiring dengan sosialisasi dan uji coba kemudian dilanjutkan pemberlakukan di 13 kawasan yang baru.

Adapun masa uji coba 13 kawasan baru ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022 sampai 12 Juni mendatang.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon