Langgar Aturan Ganjil Genap, 218 Pengendara Ditegur
Senin, 6 Juni 2022 | 23:23 WIB
"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Hari Ini, Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Mulai Diberlakukan
Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan akan tetap berjalan penindakannya. Seiring dengan sosialisasi dan uji coba kemudian dilanjutkan pemberlakukan di 13 kawasan yang baru.
Adapun masa uji coba 13 kawasan baru ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022 sampai 12 Juni mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




