Langgar Aturan Ganjil Genap, 218 Pengendara Ditegur
Senin, 6 Juni 2022 | 23:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Uji coba penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di DKI Jakarta mulai berlangsung hari ini, Senin (6/6/2022). Sebanyak 218 pengendara ditegur polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebanyak 218 pengendara dikenai teguran karena melanggar aturan ganjil genap tersebut.
"Total 218 teguran," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, pelanggar ganjil genapyang mendapatkan teguran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan total 122 orang. Kemudian dilanjutkan Jakarta Pusat dengan 51 pelanggar.
"Di Jakarta Timur terdapat 41 pelanggar yang mendapatkan teguran dan 4 orang lainnya diberikan teguran oleh Sat Gatur. Sedangkan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat nihil," bebernya.
Baca Juga: Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil Genap di Jalan Pramuka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menambah penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta yang semula hanya di 13 titik menjadi 26 kawasan.

Infografik penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin, 26 Juni 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




