Kecelakaan Truk di Bekasi, KNKT: Human Error
Senin, 5 September 2022 | 22:07 WIB
Menurutnya, pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan.
Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70 ton dengan berat muatan besi mencapai 55 ton.
Polrestro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk maut, Ahmad Saeful (30), sebagai tersangka. Sopir asal Rembang Jawa Tengah ini disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




