SMA Tarakanita Tindak AG Pacar Mario Dandy atas Kasus Penganiayaan David
Jumat, 24 Februari 2023 | 18:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - SMA Tarakanita Jakarta membenarkan AG, pacar Mario Dandy Satrio merupakan siswi SMA tersebut dan kini duduk di bangku kelas X. SMA Tarakanita menyatakan telah memberikan tindakan terhadap AG terkait kasus pengananiyaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis keterangan pers SMA Tarakanita yang diterima, Kamis (24/2/2023).
BACA JUGA
Ketua RT Green Permata Mengaku Tidak Mendapat Laporan Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy
Dalam keterangan pers yang ditandatangani Kepala SMA Tarakanita 1, Sr Pauletta pada 24 Februari itu tidak disebutkan sanksi atau tindakan yang diberikan terhadap AG.
SMA Tarakanita mengaku prihatin dan berempati atas penganiayaan yang dialami David Ozora atau David Latumahina. Ditekankan, kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Untuk itu, Tarakanita tidak menoleransi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," katanya.
AG diketahui merupakan pacar Mario Dandy Satrio sekaligus mantan pacar korban David Ozora. AG berada di lokasi saat Mario menganiaya David. AG sendiri telah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David pada Kamis (23/2/2/2023) kemarin.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AG (15) mengadu kepada Mario Dandy Satrio. AG mengadukan soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AG menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Mario Dandy Satrio kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




