Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Banding dalam Kasus Brigadir J
Jakarta, Beritasatu.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak menempuh banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya telah dijatuhi vonis hukuman dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hendra dan Agus Nurpatria mengajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, pelaku lainnya di perkara yang sama, tidak menempuh banding. Mereka yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini