ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apa itu Puasa Nazar? Berikut Pengertian, Hukum hingga Waktu Pelaksanaan

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:21 WIB
DS
DS
Penulis: Dita Sekar Sari | Editor: DITA
Pengertian puasa nazar, hukum hingga waktu pelaksanaan
Pengertian puasa nazar, hukum hingga waktu pelaksanaan (Pexels)

Niat dan Waktu Pelaksanaan Puasa Nazar

Lafaz Arab

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Arab Latin : Nawaitu shaumannadzri lillahi ta'ala

ADVERTISEMENT

Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala.

Untuk waktu pelaksanaan puasa nazar, bisa dijalankan kapan saja. Tidak ada ketentuan dalam waktu pelaksanaan puasa nazar. Asal tidak dilakukan pada waktu yang diharamkan melakukan puasa seperti pada hari raya Idulfitri, Idul Adha, hari tasyrik, haid dan nifas.

Bagaimana Jika Melanggar Nazar?

Melansir dari NU Online, Jika seorang tidak melaksanakan puasa sunah yang sudah dinazarkan, maka wajib untuk membayar kafarat. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi :

Lafaz Arab

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Artinya : "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."

Dari hadis di atas, kafarat yang dijalankan apabila melanggar nazar yakni mendapatkan denda. Denda nya yaitu memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin atau memberi makan seorang hamba sahaya. Bagi yang tidak mampu juga, maka kafarat atau denda nya yakni berpuasa selama tiga hari. Untuk itu, jika yang ingin melakukan nazar, hendaknya ditepati sebab nazar merupakan janji kepada Allah SWT.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT