ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud MD Bakal Seret Pihak-pihak yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 | 15:56 WIB
YG
MF
Presiden Equinix Asia Pacific Jeremy Deutsch (kiri) dan Direktur Astra Santosa (kanan) saat menandatangani kesepakatan pembentukan perusahaan patungan antara Equinix dan Astra untuk menghadirkan infrastruktur digital yang esensial bagi transformasi digital dan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Presiden Equinix Asia Pacific Jeremy Deutsch (kiri) dan Direktur Astra Santosa (kanan) saat menandatangani kesepakatan pembentukan perusahaan patungan antara Equinix dan Astra untuk menghadirkan infrastruktur digital yang esensial bagi transformasi digital dan pembangunan ekonomi di Indonesia. (Ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud MD, pihaknya akan terus mengkawal proses hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku anggota Komite TPPU atas transaksi mencurigakan tersebut.

"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum," ujar Mahfud MD saat raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud mengatakan, Komite TPPU akan segera membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Selain itu, akan membentuk cash building prioritaskan LHP paling besar.

ADVERTISEMENT

"Dimulai yang Rp 189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, tindak lanjut tersebut bakal menyeret pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum terkait dugaan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU.

"Akan terus tindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum," pungkas Mahfud.

Diketahui, hari ini, Komisi III DPR kembali menggelar rapat kerja dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dengan agenda pembahasan transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga. Dalam raker ini, Mahfud MD, Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite Nasional TPPU hadir dan kembali memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon