ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tolak OC Kaligis Ikut Mendampingi Lukas Enembe

Kamis, 4 Mei 2023 | 13:42 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis mengaku ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mendampingi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (4/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Atas penolakan tersebut, dia mengaku tidak tahu-menahu alasannya.

OC Kaligis menerangkan, dirinya datang ke Gedung Merah Putih KPK atas permintaan Lukas yang meminta supaya dapat didampingi saat diperiksa penyidik. Hanya saja, penyidik KPK tidak mengizinkan.

"Saya juga enggak tahu, tanya sama penyidik. Kan dari tadi saya tunggu katanya tunggu izin dari penyidik, padahal dari pagi saya datang. Saya cuma menjalankan tugas sesuai UU," ungkap OC Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

OC Kaligis menegaskan, dirinya telah bergabung dengan tim kuasa hukum Lukas Enembe. Namun demikian, atas penolakan dari KPK kali ini, dia hanya bisa pasrah.

"Saya datang dari setengah 10, tetapi penyidik enggak kasih saya untuk mendampingi. Tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," tutur OC Kaligis.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan sudah ada pihak yang mendampingi Lukas Enembe dalam pemeriksaan kali ini, yakni pengacara lainnya Petrus Bala Patyyona. Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Namun tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," tutur Ali.

Ali juga mengungkapkan, DPN Peradi telah menerangkan ke KPK bahwa mengacu database Peradi, OC Kaligis masih tercatat sebagai advokat. Hanya saja, Ali menyebutkan OC Kaligis tidak mengikuti data ulang keanggotaan.

"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi, penerbitan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi OC Kaligis tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," tutur Ali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon