ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hutama Karya Kembalikan Rp 40,8 Miliar ke KPK terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Senin, 3 Juli 2023 | 13:08 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.  
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.   (B1/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Hutama Karya telah mengembalikan dana sebesar Rp 40,8 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut terkait dengan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau.

KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Dudy Jocom.

"PT HK telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 40,8 miliar melalui rekening KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

Ali menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Dudy saat ini sudah memasuki tahap pra penuntutan. Tim jaksa KPK sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara.

"Pada saat persidangan, KPK akan meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Jaksa Siswhandono, untuk menyita dan menyetor uang tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujar Ali.

Sekadar informasi, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain Dudy Jocom, kasus ini juga melibatkan Bambang Mustaqim, mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya, dan Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara masing-masing terkait kasus korupsi proyek dua gedung IPDN. Sementara itu, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dalam kasus pembangunan Gedung IPDN Agam.

Dalam kasus ini, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56,913 miliar. Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp 22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam sebesar Rp 34,804 miliar.

Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim melakukan tindakan korupsi yang memberikan keuntungan sebesar Rp 1,045 miliar kepada Budi Rachmat Kurniawan, dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, yaitu Dudy Jocom (Rp 5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp 500 juta), perusahaan PT HK (Rp 40,856 miliar), dan pihak lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hutama Karya Siapkan 822 Km Tol Trans Sumatera untuk Mudik 2026

Hutama Karya Siapkan 822 Km Tol Trans Sumatera untuk Mudik 2026

NUSANTARA
Hunian Sementara 45 KK di Aceh Timur Siap Digunakan

Hunian Sementara 45 KK di Aceh Timur Siap Digunakan

NUSANTARA
Hutama Karya Kerahkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional di Sumut

Hutama Karya Kerahkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional di Sumut

SUMATERA UTARA
Kementerian PU dan Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh

Kementerian PU dan Hutama Karya Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh

NASIONAL
Presiden RI Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Berkontribusi untuk Warga Tandampak Bencana

Presiden RI Prabowo Tinjau Kesiapan Huntara Aceh Tamiang, Hutama Karya Berkontribusi untuk Warga Tandampak Bencana

NASIONAL
Dukung Pemulihan Pascabencana, Hutama Karya Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

Dukung Pemulihan Pascabencana, Hutama Karya Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT