Hutama Karya Kembalikan Rp 40,8 Miliar ke KPK terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN
Senin, 3 Juli 2023 | 13:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Hutama Karya telah mengembalikan dana sebesar Rp 40,8 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut terkait dengan kasus korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau.
KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri, Dudy Jocom.
"PT HK telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 40,8 miliar melalui rekening KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Senin (3/7/2023).
Ali menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Dudy saat ini sudah memasuki tahap pra penuntutan. Tim jaksa KPK sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara.
"Pada saat persidangan, KPK akan meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Jaksa Siswhandono, untuk menyita dan menyetor uang tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi," ujar Ali.
Sekadar informasi, Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain Dudy Jocom, kasus ini juga melibatkan Bambang Mustaqim, mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya, dan Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara masing-masing terkait kasus korupsi proyek dua gedung IPDN. Sementara itu, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dalam kasus pembangunan Gedung IPDN Agam.
Dalam kasus ini, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 56,913 miliar. Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp 22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam sebesar Rp 34,804 miliar.
Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim melakukan tindakan korupsi yang memberikan keuntungan sebesar Rp 1,045 miliar kepada Budi Rachmat Kurniawan, dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, yaitu Dudy Jocom (Rp 5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp 500 juta), perusahaan PT HK (Rp 40,856 miliar), dan pihak lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




