ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Duga Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTS

Senin, 3 Juli 2023 | 18:26 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Kuntadi.
Kuntadi. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga uang Rp 27 miliar terkait dengan upaya mengamankan penyidikan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Soal itu, mencuat isu yang menyebut ada dugaan keterkaitan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Dito Ariotedjo.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Kuntadi menyampaikan dugaan uang dimaksud berbeda dengan pidana utama kasus korupsi BTS. Dia menyebut, penyidikan terkait tempus atau waktu terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi BTS telah selesai.

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang, sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Kuntadi, isu seputar uang tersebut muncul berdasarkan BAP terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan. Dia menekankan, isu tersebut sudah di luar konteks kasus korupsi proyek BTS.

"Berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irman Hermawan) itu kan bahwa dia mengumpulkan uang menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," tutur Kuntadi.

"Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," ujarnya.

Di lain sisi, Kuntadi menekankan belum tentu uang Rp 27 miliar tersebut berasal dari korupsi BTS. Dia juga menekankan, dugaan peristiwa penyidikan diamankan itu masih didalami benar atau tidaknya.

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak? Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu, yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai," kata Kuntadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon