ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lakukan Kegiatan Ilegal di Laut Aru, 3 Kapal Ikan Ditangkap KKP

Senin, 14 Agustus 2023 | 11:06 WIB
A
WP
Penulis: Antara | Editor: WDP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menghentikan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tiga kapal di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718, yang terletak di Perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Tindakan penindakan ini berhasil dicapai berkat upaya patroli pengawasan oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan Paus 01 di Zona III penangkapan ikan terukur WPPNRI 718.

"Dalam operasi ini, tiga kapal perikanan berhasil kami amankan, yang terdiri dari satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga terlibat dalam alih muatan ilegal yang tidak dilakukan dengan kapal mitra atau dalam kerangka kesatuan usaha yang sah," ujar Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Minggu, (13/8/2023).

ADVERTISEMENT

Ketiga kapal yang diamankan adalah Kapal Motor (KM) LB 99 (263 GT), KM LB III (56 GT), dan KM LB 7 (91 GT). Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu kapal penangkap ikan memiliki izin praproduksi.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran menteri kelautan dan perikanan nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaksanaan penarikan penerimaan negara bukan pajak berupa pungutan hasil perikanan pascaproduksi, hanya kapal penangkap ikan yang diizinkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitra kerja atau yang terlibat dalam kesatuan usaha yang sah.

Menyikapi kejadian ini, KKP akan lebih mengintensifkan langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota.

Dalam konteks ini, Adin menegaskan bahwa kepatuhan para pelaku usaha memiliki peran krusial dalam mencapai tujuan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sesuai dengan arahan kebijakan PIT berbasis kuota.

"Langkah ini juga bertujuan untuk menangani salah satu bentuk praktik penangkapan ikan yang tidak terlapor secara resmi (unreported fishing), karena perpindahan muatan hasil tangkapan ikan tanpa pelaporan dapat merusak akurasi data tangkapan ikan," tandas Adin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon