ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

6 Saksi Akan Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:39 WIB
SD
R
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang dugaan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo kembali dilanjutkan hari ini Kamis (24/8/2023).

Ketiga terdakwa, yakni mantan Menkominfo Johnny GPlate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto akan mendengarkan keterangan dari enam saksi.

Keenam saksi tersebut ialah penyedia kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Huang Liang, Project Management Office (PMO) BTS Jemmy Sutjiawan, Project Management Office (PMO) BTS Deng Mingsong, Dirut PT Telkominfra Bastian Sembiring, Dirut PT. Chakra Giro Energi Indonesia Herman Huang, dan Dirut PT Multi Trans Data Budi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Pada persidangan Selasa (22/8/2023) lalu terungkap sejumlah fakta, seperti ketidaksanggupan konsorsium melalui survei lokasi untuk pembangunan menara BTS yang mana dari 7.904 titik baru didatangi 5.618 titik. Kemudian, mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan yang sudah memprediksi bahwa proyek BTS 4G Kominfo ini sulit diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, hingga membuat majelis hakim menegaskan mengapa proyek itu tetap dikerjakan.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan delapan orang terdakwa, yaitu Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, pihak kepercayaan Irwan yaitu Windi Purnama, serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sekaligus Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon