ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Kasus BTS Lanjut Lagi, Masih Agenda Pemeriksaan Saksi

Selasa, 19 September 2023 | 10:47 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Selasa, 22 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (19/9/2023). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Sidang kali ini digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. Mereka akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

"Agenda pemeriksaan saksi," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

ADVERTISEMENT

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali PN Jakpus. Sidang kali ini nantinya akan digelar terbuka untuk umum.

Sebagai informasi, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Nilai kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai Rp 17,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

LIFESTYLE
Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

LIFESTYLE
Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

LIFESTYLE
RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

LIFESTYLE
Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

LIFESTYLE
Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon