KPK Ungkap Kaitan Artis FTV Kartika Waode dengan Kasus Suap di MA
Sabtu, 23 September 2023 | 08:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis FTV, Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/9/2023). Kartika dimintai keterangan oleh tim penyidik karena diduga terkait dengan kasus yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan tersebut.
"Tentu yang dipanggil ke sini diminta keterangan pasti ada keterkaitannya. Apa lagi apakah terkait tentunya dengan peristiwa pidananya atau dengan aliran dana yang diduga hasil dari korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Asep menyampaikan, KPK selalu memakai metode follow the money dalam mengusut suatu kasus korupsi. Para pihak yang diduga menerima ataupun mengetahui soal aliran uang terkait korupsi tersebut akan dimintai keterangan oleh KPK untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Asep menekankan, seorang saksi tidak bisa langsung dinilai terlibat dalam suatu kasus korupsi jika dimintai keterangan oleh KPK. KPK memanggil saksi untuk mengetahui lebih lanjut soal ke mana saja aliran uang yang diduga hasil korupsi mengalir.
"Kami memanggil orang-orang sebagai saksi itu adalah untuk melihat seperti apakah prosesnya. Ketika prosesnya tersebut memang hal yang wajar dan itu misalkan dilakukan dalam kegiatan yang memang tidak melanggar hukum, kita tidak mempermasalahkan itu," ungkap Asep.
BACA JUGA
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




