ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Ungkap Kaitan Artis FTV Kartika Waode dengan Kasus Suap di MA

Sabtu, 23 September 2023 | 08:46 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis FTV, Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/9/2023). Kartika dimintai keterangan oleh tim penyidik karena diduga terkait dengan kasus yang menjerat Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan tersebut.

"Tentu yang dipanggil ke sini diminta keterangan pasti ada keterkaitannya. Apa lagi apakah terkait tentunya dengan peristiwa pidananya atau dengan aliran dana yang diduga hasil dari korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Asep menyampaikan, KPK selalu memakai metode follow the money dalam mengusut suatu kasus korupsi. Para pihak yang diduga menerima ataupun mengetahui soal aliran uang terkait korupsi tersebut akan dimintai keterangan oleh KPK untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Asep menekankan, seorang saksi tidak bisa langsung dinilai terlibat dalam suatu kasus korupsi jika dimintai keterangan oleh KPK. KPK memanggil saksi untuk mengetahui lebih lanjut soal ke mana saja aliran uang yang diduga hasil korupsi mengalir.

"Kami memanggil orang-orang sebagai saksi itu adalah untuk melihat seperti apakah prosesnya. Ketika prosesnya tersebut memang hal yang wajar dan itu misalkan dilakukan dalam kegiatan yang memang tidak melanggar hukum, kita tidak mempermasalahkan itu," ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon