ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Saksi Mahkota Beri Keterangan di Sidang Korupsi BTS Johnny Plate

Selasa, 26 September 2023 | 11:31 WIB
IA
R
Penulis: Ichsan Ali | Editor: RZL
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 6 orang saksi, 5 di antaranya merupakan saksi mahkota.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. Hakim Fahzal mulanya menanyakan kondisi kesehatan kepada Johnny terlebih dahulu.

"Pak Johnny Gerard Plate, bapak sehat hari ini?," tanya Hakim Fahzal.

ADVERTISEMENT

"Sehat yang mulia," jawab Johnny.

Selain Johnny, dua terdakwa lain juga dihadirkan dalam persidangan, yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Keenam saksi itu ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.

Pada persidangan sebelumnya, Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Windi Purnama, M Yusriski, Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi, dan Walbertus Natalius Wisang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon