ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miris, Uang Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR

Selasa, 26 September 2023 | 16:29 WIB
IA
FS
Penulis: Ichsan Ali | Editor: FFS
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023. 
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 September 2023.  (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2023) mengungkap fakta baru. Salah satunya terkait aliran uang korupsi BTS Kominfo yang mengalir ke Komisi I DPR. 

Fakta itu diungkapkan saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama yang bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Windi mengakui mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah Irwan Hermawan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus orang kepercayaan Anang.

ADVERTISEMENT

Windi menghubungi staf ahli anggota Komisi I DPR yang menjadi mitra kerja Kemenkominfo, yakni Nistra Yohan. Ia diminta Anang untuk melakukan hal tersebut.

"Saudara enggak bisa sebut orangnya?" tanya Hakim Fahzal di persidangan.

"Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," jawab Windi.

"Siapa? Nistra itu siapa?" tanya hakim.

"Namanya Nistra. Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jawab Windi.

Windi menjelaskan, Anang menggunakan kode khusus "K1" sebagai Komisi I DPR untuk menyerahkan sejumlah uang.

"K1 itu apa?" cecar hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’ Katanya Komisi I," jelas Windi.

Diketahui, selain Windi, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi mahkota lain yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini diketahui telah menyandang status tersangka. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

Strategi Baru Hybe, Label ABD Siapkan Girl Group Baru

LIFESTYLE
Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

Tur BTS di Meksiko: Misi Diplomasi hingga Keuntungan Ekonomi Rp 1,5 T

LIFESTYLE
Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

Kejaksaan Seoul Tolak Terbitkan Surat Penangkapan Bos BTS, Kenapa?

LIFESTYLE
RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

RM 'BTS' Terseret Kontroversi Langgar Aturan Merokok di Jepang

LIFESTYLE
Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

Polisi Buru Bos HYBE Bang Si-hyuk atas Dugaan Penipuan Investor

LIFESTYLE
Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

Daftar Lengkap Nominasi AMA 2026, Ada BTS hingga Aespa

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon