Perkara BTS 4G, Sidang Tuntutan Irwan Hermawan Cs Digelar Hari Ini
Senin, 30 Oktober 2023 | 10:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan akan mendengarkan pembacaan tuntutan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Selain Irwan, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
"Persidangan digelar pada 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dikutip Senin (30/10/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar atau menggantinya dengan hukuman kurungan selama 1 tahun. Selain itu, Johnny Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika Johnny Plate tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Johnny Plate akan menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Selain Johnny Plate, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, yang dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar atau hukuman kurungan selama 1 tahun, serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar atau hukuman selama sembilan tahun.
Sementara itu, Yohan Suryanto, mantan tenaga ahli di Hudev Universitas Indonesia (UI) dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 399 juta atau hukuman selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




